- Menyatakan terdakwa M. Rusni Fahmi Bin Hasbullah Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan hukum Memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan Kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,06 gram (berat bersih 0,04 gram);
- 1 (satu) Buah bong / alat hisap sabu terbuat dari kaca;
- 2 (dua) Buah Sedotan Plastik warna putih;
- 1 (satu) Buah korek api gas warna hijau;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Panji Answinartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1), Pasal 148 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan pada hari RABU, tanggal 11 MARET 2020, oleh Panji Answinartha, S.H.,M.H., sebagai Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Marabahan berdasarkan surat ijin sidang dengan Hakim Tunggal Nomor 136/KMA/HK.01/5/2019, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Harto., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan, serta dihadiri oleh Edy Pratama Putra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik9232