- Menyatakan terdakwa Supandi alias PAndi Bin Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supandi alias PAndi Bin Suhardi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah kantung belanja INDOMARET warna biru yang di dalamnya berisikan rokok merk SAMPOERNA MILD merah sebanyak 18 bungkus, rokok merk ESSE sebanyak 40 bungkus, rokok merk MAGNUM MILD sebanyak 20 bungkus, rokok merk MARLBORO FILTER BLACK sebanyak 20 bungkus, rokok merk L.A BOLD sebanyak 10 bungkus, 3 (tiga) DUS kecil TOLAK ANGIN SIDOMUNCUL yang per-dusnya berisikan 5 sachet, 1 (satu) botol minyak kayu putih merk CAP LANG ukuran besar dan 2 (dua) botol minyak kayu putih CAP LANG ukuran sedang;
- 1 (satu) buah kantung belanja INDOMARET warna biru yang didalamnya berisikan rokok merk ESSE sebanyak 30 bungkus, rokok merk MAGNUM MILD sebanyak 20 bungkus ;
- 1 (satu) buah obeng ukuran 20 cm yang bergagang terbuat dari bahan plastic warna hijau;
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 514/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 514/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak Indomaret; - 2 (dua) lembar kertas hasil audit barang-barang yang hilang; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 514/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 514/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik198