- Menyatakan Terdakwa ADIKA WAHYU SETYABUDI Bin JOKO WAHYONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADIKA WAHYU SETYABUDI Bin JOKO WAHYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 1,900 gram;
- 1 (satu) buah Liontin emas dengan berat 2 gram;
- 3 (tiga) buah gelang emas model kerincing dengan berat 4 gram;
- Uang tunai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar ( Uang yang diambil tersangka ADIKA WAHYU SETYABUDI);
- 2 (dua) buah Gelang emas : 1 (satu) buah gelang emas model kerincing dan 1 (satu) buah gelang emas Kuning (ada batunya);
- 2 (dua) buah Gelang emas : 1 (satu) buah gelang emas putih (ada batunya) dan 1 (satu) buah gelang emas Kuning;
- 1 (satu) lembar Surat perhiasan gelang emas Putih berat 11,200 gram dari Toko Mas Semar Boyolali No. Nota : 051871;
- 1 (satu) lembar Surat perhiasan gelang emas Kuning berat 6 (enam) gram dari Toko Mas Semar Boyolali No. Nota : 173538;
- 1 (satu) lembar Surat perhiasan emas liontin dari Toko Mas Semar Boyolali No. Nota : 173540 dengan berat 2 (dua) gram;
- 1 (satu) lembar Surat perhiasan kalung dari Toko Mas Semar Boyolali No. Nota : 051676 berat 1,900 gram;
- Uang tunai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar (uang sisa hasil penjualan emas);
- 1 (satu) unit SPM Honda NF11T11CO1 M/T Nopol: AD-3802-AED tahun 2015 warna Hitam Noka: MH1JBK212FKO78819 Nosin: JBK2E1078591, An. IHSAN MULIA PURNAMA alamat Kebontutup Rt. 20 Rw. 03 Ds. Ketoan Kec. Banyudono Kab. Boyolali beserta STNK;
- Tas Cangklong warna abu-abu kombinasi Hitam;
- Sepasang Skok sepeda motor merk TAKAGAWA dan Handgrip (pegangan gas sepada motor) merk PREZZO (dibeli menggunakan uang hasil menjual emas hasil curian);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 4/Pid.B/2020/PN Byl |
|
Nomor | 4/Pid.B/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Djudjun Eksa Sandra Rahanyaan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Adika Wahyu Setyabudi bin Joko Wahyono; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan