- Menyatakan Terdakwa I Yogi Utomo bin Yusril Hendrawan, Terdakwa II Adi Riyanto bin Parijan Hadi Pawiro, Terdakwa III Dedi Apriyanto bin Suwito, dan Terdakwa IV Agnes Hanky Setiawan bin Waluyo Nusantoro tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KBM Kijang STD KF 70 SHORT warna hijau tahun 2002 dengan Nopol. AD-8790-WH, Nosin. 7KO513698, Noka. MHF11KF7020037367, atas nama SRI ASTUTI, alamat ; Kp. Joyosudiran 02/12, Pasar Kliwon Surakarta beserta STNKnya;
- 1 (satu) buah linggis warna orange, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10, 1 (satu) buah obeng gagang warna orange, 1 (satu) buah tangga terbuat dari bambu, 1 (satu) buah tang pemotong gagang warna kuning dan 1 (satu) buah helm proyek warna kuning.
- 4 (empat) buah battery Tower merk Leoch warna hitam abu-abu ;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 18/Pid.B/2020/PN Byl |
|
Nomor | 18/Pid.B/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Utaminingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa IV Agnes Hanky Setiawan bin Waluyo Nusantoro ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada PT. Smartfren Telecom melalui Saksi Gunantyo Widihartanto Bin Gunadi ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2020/PN Byl
Statistik11310