- MenyatakanTerdakwaASEP IPIN Alias IPIN bin AMID (Alm) OKON telahterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukanTindakPidana?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaASEP IPIN Alias IPIN bin AMID (Alm) OKONolehkarenaitudenganpidanapenjaraselama 4 ( empat ) tahundan 6 (enam) bulandenda Rp.1.000.000.000,( Satu Milyar ) rupiah, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkanmasapenahananyang telahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang telahdijatuhkan ;
- MenyatakanTerdakwatetap di tahan ;
- MenyatakanBarangbuktiberupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening terdapat 4 bungkus plastik kilp bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu-sabu) di balut lakban kertas warna Kuning.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing terdapat 5 bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih (diduga narkotika golongan I jenis Metamfetamina / sabu-sabu) di balut lakban kertas warna Kuning
- 1 (satu) buah jaket warna Kombinasi putih dan hitam bermotif Bintang..
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) pack plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah lakban kertas warna kuning.
- Seperangkat alat hisap / bong
- 1 (satu) buah Handpone Merk Samsung warna Silver beserta simcard operator celuler Telkomsel dengan Nomor 081384615368
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asmudi, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enung Nuraeni, S.psi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(setelah pemeriksaan berat netto akhir sabu no 1 dan 2 menjadi 4,4662 gram) Dirampas untuk dimusnahkan. 6. MembebankanbiayaperkarainikepadaTerdakwasebesarRp. 2000,- (duaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik195