Putusan PN SIDOARJO Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Sda |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2020/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harijanto |
Panitera | -akhiruli Tridososasi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;- DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas 1 (Satu) unit RUKO yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 10 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kab. Sidoarjo berdasarkan alas hak SHM No. 453/Desa Sidokumpul luas 187 M2 Gambar Situasi tanggal 13-8-1990 No. 3124/1990 dengan batas-batas :? Sebelah utara : rumah milik Adom.? Sebelah timur : Dealer Satria Delta milik Gersong.? Sebelah selatan : Jalan Raya Sisingamangaraja Kab. ? Sidoarjo.? Sebelah barat : gang sautan.Berikut dengan peralihan haknya antara PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dengan PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI.3. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta-akta otentik :? Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 046 tanggal 10-7-2019.? Akta Kuasa Menjual No. 047 tanggal 10-07-2019.? Akta Perjanjian Pengosongan No. 48 tanggal 10-07-2019.? Akta Jual Beli No. 21/2020 tanggal 24 Pebruari 2020.4. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat SHM No. 453/Desa Sidokumpul luas 187 M2 Gambar Situasi tanggal 13-8-1990 No. 3124/1990 tercatat atas nama EUW FAB KIUN (PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI).5. Menyatakan PARA TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah melakukan wanprestasi/ingkar janji. 6. Menghukum PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSIsegera mengosongkan 1 (Satu) unit RUKO yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 10 Kel. Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kab. Sidoarjo yang telah dibeli oleh PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dari PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI tanpa syarat bilamana perlu dengan bantuan alat Negara sesuai dengan bunyi Pasal 2 Perjanjian Pengosongan No. 048 tanggal 10-7-2019karena sudah melampaui batas waktu bagi PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang penghuni, menyerahkan RUKO beserta kunci-kuncinya kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI. 7. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atau Para Penggugat Konpensi membayar uang paksa (dwangsom) sejumah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi untuk yang lain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Para Tergugat dalam Rekonpensi atau Para Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.532.000,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik6014