- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas 1 (Satu) unit RUKO yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 10 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kab. Sidoarjo berdasarkan alas hak SHM No. 453/Desa Sidokumpul luas 187 M2 Gambar Situasi tanggal 13-8-1990 No. 3124/1990 dengan batas-batas :
- Sebelah utara : rumah milik Adom.
- Sebelah timur : Dealer Satria Delta milik Gersong.
- Sebelah selatan : Jalan Raya Sisingamangaraja Kab.
- Sidoarjo.
- Sebelah barat : gang sautan.
- Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 046 tanggal 10-7-2019.
- Akta Kuasa Menjual No. 047 tanggal 10-07-2019.
- Akta Perjanjian Pengosongan No. 48 tanggal 10-07-2019.
- Akta Jual Beli No. 21/2020 tanggal 24 Pebruari 2020.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 125/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harijanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Soegiarti, Hakim Anggota Vincentius Banar Trisnaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhiruli Tridososasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : Berikut dengan peralihan haknya antara PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dengan PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI. 3. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta-akta otentik : 4. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat SHM No. 453/Desa Sidokumpul luas 187 M2 Gambar Situasi tanggal 13-8-1990 No. 3124/1990 tercatat atas nama EUW FAB KIUN (PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI). 5.Menyatakan PARA TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah melakukan wanprestasi/ingkar janji. 6. Menghukum PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSIsegera mengosongkan 1 (Satu) unit RUKO yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 10 Kel. Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kab. Sidoarjo yang telah dibeli oleh PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dari PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI tanpa syarat bilamana perlu dengan bantuan alat Negara sesuai dengan bunyi Pasal 2 Perjanjian Pengosongan No. 048 tanggal 10-7-2019karena sudah melampaui batas waktu bagi PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang penghuni, menyerahkan RUKO beserta kunci-kuncinya kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI. 7. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atau Para Penggugat Konpensi membayar uang paksa (dwangsom) sejumah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi untuk yang lain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - MenghukumPara Tergugat dalam Rekonpensi atau ParaPenggugatdalam Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.532.000,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik347