- Menyatakan terdakwa DETRIS JULIAN BIN AZIS DANA SAID tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa DETRIS JULIAN BIN AZIS DANA SAID tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Sundariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Martin Helmy, Br Hakim Anggota Bunga Lily |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus potongan sedotan berisi 1(satu) bungkus plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0936 gram sisa hasil contoh 0,0757 gram. 1(satu) buah handphone merk honor warna hitam dengan nomor kartu 081223643436 dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Statistik567