- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ARIFIN HENDRA BIN WALUYO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?, sebagaimana dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda beat No. Pol : Z-4309-ML, tahun 2016 warna hitam, No. Mesin : JFZ1E1422016, No. Rangka : MH1JFZ110GK405704, atas nama Sdri. WITA WINAWATI, No. BPKB : N-00716711,
- 1 (satu) Lembar BPKB Asli Sepeda motor merk Honda beat No. Pol : Z-4309-ML, tahun 2016 warna hitam, No. Mesin : JFZ1E1422016, No. Rangka : MH1JFZ110GK405704, atas nama Sdri. WITA WINAWATI, No. BPKB : N-00716711,
- 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda motor merk Honda beat No. Pol : Z-4309-ML, tahun 2016 warna hitam, No. Mesin : JFZ1E1422016, No. Rangka : MH1JFZ110GK405704, atas nama Sdri. WITA WINAWATI, No. BPKB : N-00716711,
- 2 (dua) Buah Kunci Kontak Asli sepeda motor Sepeda motor merk Honda beat No. Pol : Z-4309-ML, tahun 2016 warna hitam, No. Mesin : JFZ1E1422016, No. Rangka : MH1JFZ110GK405704, atas nama Sdri. WITA WINAWATI, No. BPKB : N-00716711
- ikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdri. Wita Winawati.
- 1(satu) utas kabel tembaga + 7 cm
- irampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah).
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 397/Pid.B/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 397/Pid.B/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Sundariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Martin Helmy, Br Hakim Anggota Bunga Lily |
Panitera | Panitera Pengganti: Amat Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.B/2020/PN Tsm
Statistik319