- Menyatakan Terdakwa UJANG MUHAMMAD RIDWAN bin UMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) plastik bening yang berisikan 41 (Empat puluh satu) plastic bening dengan tiap bungkusnya yaitu 39 ( Tiga puluh sembilan ) Bungkus Plastik bening tiap bungkusnya berisikan 5 ( Lima ) butir ( Jumlah Keseluruhan dari 39 ( Tiga Puluh Sembilan ) Bungkus Plastik bening sebanyak 195 ( seratus Sembilan Puluh Lima ) Butir ),kemudian 1 ( satu ) bungkus Pastik bening berisikan 23 ( Dua Puluh Tiga ) Butir dan 1 ( satu ) Bungkus Plastik bening berisikan 35 ( Tiga Puluh Lima ) Butir dengan jumlah keseluruhan 253 (Dua ratus lima puluh tiga) Butir Obat label K berwarna kuning berlogo MF diduga jenis HEXYMER;
- 1 (satu) buah hp merk XIAOMI Redmi S2 berwarna Silver beserta simcard.;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna cream ;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 405/Pid.Sus/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 405/Pid.Sus/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, Hakim Anggota Yunita |
Panitera | Panitera Pengganti: Tubagus Rizal Falah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Statistik4715