- Menyatakan Terdakwa DERIN Bin DUASIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu olahan jenis Bayur dengan ukuran tebal 6 (enam) centimeter, lebar 25 (dua puluh lima) centimeter, dan panjang 4 (empat) meter, serta berjumlah 19 (sembilan belas) keping;
- Kayu olahan jenis kelungkung daun (meranti) dengan ukuran tebal 6 (enam) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, dan panjang 4 (empat) meter, serta berjumlah 13 (tiga belas) keping;
- Kayu olahan jenis Mentuko (meranti) dengan ukuran tebal 6 (enam) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, dan panjang 4 (empat) meter, serta berjumlah 10 (sepuluh) keping. Dan volume kubikasi dari keseluruhan kayu olahan tersebut sebanyak 1,8.024 M3 (satu koma delapan ribu dua puluh empat meter kubik);
- 1 (satu) unit chainsaw (senso) atau gergaji mesin berwarna orange putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN MANNA Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN Mna |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2018/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Enny Oktaviana |
Panitera | A.md., Panitera Pengganti R.moh. Hendra Kusuma S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Midarhan dan kawan-kawan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2018/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2018/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2018/PN Mna
Statistik5820