- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 64/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudarmadi |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, Brh. Malik Ibrahim |
Panitera | H. Eddy Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDINGYANG DIAJUKAN OLEHPEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR689/PDT.G/2021/PA.BTL TANGGAL 30 JUNI 2021 MASEHIBERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 DZULQAIDAH 1442 HIJRIAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT ; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan bandingyang diajukan olehPembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor689/Pdt.G/2021/PA.Btl tanggal 30 Juni 2021 Masehibertepatan dengan tanggal 20 Dzulqaidah 1442 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut ; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 689/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik8528