- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA NANANG DUWI ANDANI BIN ARIBANI TERSEBUT DIATAS;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH TANGGAL 7 JULI 2021 NOMOR 192/PID.B/2021/PN MPW YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) ONS SARANG BURUNG WALET;
- 1 (SATU) BUAH SENTER KEPALA;
- 1 (SATU) BUAH SCRAP SEMEN YANG DIBERI PEGANGAN KAYU;
- 1 (SATU) BUAH ALAT PANEN SARANG BURUNG WALET;
- 1 (SATU) BUAH GEMBOK BERWARNA KUNING MERK JEJE;
- 1 (SATU) BUAH GEMBOK BERWARNA PUTIH MERK JEJE;
- 1 (SATU) BUAH GEMBOK BERWARNA PUTIH MERK HONA;
- 1 (SATU) BUAH LINGGIS BESI;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Nanang Duwi Andani Bin Aribani tersebut diatas;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 7 Juli 2021 Nomor 192/Pid.B/2021/PN Mpw yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) ons sarang burung walet;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah scrap semen yang diberi pegangan kayu;
- 1 (satu) buah alat panen sarang burung walet;
- 1 (satu) buah gembok berwarna kuning merk ?JEJE?;
- 1 (satu) buah gembok berwarna putih merk ?JEJE?;
- 1 (satu) buah gembok berwarna putih merk ?HONA?;
- 1 (satu) buah linggis besi;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 179/PID/2021/PT PTK |
|
Nomor | 179/PID/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Bragus Widodo, Erwin Djong |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA NANANG DUWI ANDANI BIN ARIBANI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM GUNA DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA RAJIKI ALIAS JEKI BIN PURNANDI, DKK; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Nanang Duwi Andani Bin Aribani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Rajiki Alias Jeki Bin Purnandi, Dkk; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 179/PID/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 179/PID/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 179/PID/2021/PT PTK
Statistik7229