- Menyatakan Terdakwa Eri Rizki Saputra Alias Biceng Bin Agustami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eri Rizki Saputra Alias Biceng Bin Agustami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik strip bening, yang setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium tersisa 0,882 (nol koma delapan delapan dua) gram;
- 8 (delapan) buah plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta sim card;
- Uang sebesar Rp835.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN Koba Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk, Hakim Anggota Rony Daniel Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Padli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik7326