- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TANGGAL 8 JUNI 2021 NOMOR 23/PID.B/2021/PN TAR YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA NUR HASAN ALIAS GODZE BIN ASMAD MARI TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN ZAINAL ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 LEMBAR KAOS WARNA COKLAT BERTULISKAN RUSTY SUF.CO;
- 1 LEMBAR CELANA PENDEK WARNA HITAM;
- 1 LEMBAR BUAH HELM MERK HIU WARNA HITAM;
- 1 LEMBAR JAKET WARNA MERAH MERK NIKE;
- 1 LEMBAR CELANA PANJANG RUNNING WARNA HITAM MERK KAPPA;
- 1 UNIT HP MERK IPHONE 11 PRO MAX WARNA PUTIH DENGAN IMEI 353920106715990;
- 1 BUAH SIM CARD TELKOMSEL SIMPATI DENGAN NOMOR 081255618384;
- 1 BUAH FLASHDISK MERK VANDISK WARNA BIRU YANG BERISIKAN REKAMAN CCTV;
- 1 (SATU) UNIT HONDA SCOOPY WARNA MERAH LIST PUTIH KT 4669 JQ.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 8 Juni 2021 Nomor 23/Pid.B/2021/PN Tar yang dimohonkan banding sepanjang mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa NUR HASAN Alias GODZE Bin ASMAD MARI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya korban Zainal ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa:
- 1 lembar kaos warna coklat bertuliskan RUSTY SUF.CO;
- 1 lembar celana pendek warna hitam;
- 1 lembar buah helm merk HIU warna hitam;
- 1 lembar jaket warna merah merk NIKE;
- 1 lembar celana panjang running warna hitam merk KAPPA;
- 1 unit HP merk Iphone 11 Pro Max warna putih dengan Imei 353920106715990;
- 1 buah Sim Card Telkomsel Simpati dengan nomor 081255618384;
- 1 buah flashdisk merk VANDISK warna biru yang berisikan rekaman CCTV;
- 1 (satu) unit Honda Scoopy Warna Merah List Putih KT 4669 JQ.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 152/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 152/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Riyadi Sunindyo Florentinus, Brmarolop Simamora |
Panitera | Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA A.N. TERDAKWA ANDI ZULFA RISQIANTA NURANWAL ALIAS ZULFA BIN H.M. SANI DAENNA AMIR; |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara a.n. terdakwa Andi Zulfa Risqianta Nuranwal Alias Zulfa Bin H.M. Sani Daenna Amir; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 152/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 152/PID/2021/PT SMR
Statistik5121