Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 4-K/PMT.III/AD/IV/2021 |
|
Nomor | 4-K/PMT.III/AD/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Suwignyo Heri Prasetyo |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Kolonel Chk, Ha F.x Raga Sejati, Ha Bambang Indrawan |
Panitera | Mayor Chk, Tamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN TERDAKWA BERSALAH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA ATAU MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN MILITER SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 8 UU RI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN BERAKHIR |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mohammad Idris, Mayor Cba NRP 2910018651068, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Penganiayaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan berakhir. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 2 (dua) lembar Visum et Repertum dari Rumah Sakit DKT tingkat III Brawijaya Nomor VER/10/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 an. Sertu Indra Cahya Kurniawan dengan kesimpulan pemeriksaan, didapatkan luka memar pada dagu sebelah kanan ukuran lima centimeter kali dua centimeter dan didapatkan tulang hidung bergeser kearah kiri.b. 2 (dua) lembar foto ukuran 12 R yang menampilkan wajah Sertu Indra Cahya Kurniawan.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4-K/PMT.III/AD/IV/2021
Banding : 20-K/PMU/BDG/AD/VIII/2021
Statistik1720