- Menyatakan Terdakwa Fikri Zulkarnain bin Umar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan Berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna coklat yang bertuliskan PARIS IN LOVE ,
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram (sisa penyisihan dari barang bukti dengan berat Netto 976,72 (sembilan tujuh enam koma tujuh dua) gram yang telah dimusnahkan);
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1: 864022044118916 IMEI 2 : 864022044118908 dengan simcard: 082178674919;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bertuliskan SORRY ,
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Triton warna hitam Nomor Polisi : BG 9682 DL Nomor Rangka: MMBJNKL30HH054628 Nomor Mesin: 4D56UAP5301 atas nama Hipnizar Abdurrahman.
Putusan PN SEKAYU Nomor 515/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 515/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrizal, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Juniardi bin Yabani (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik244