- Menyatakan Terdakwa Adi Putra bin Tukar (Alm) atersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus balutan Koran berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto keseluruhan 1.530,45 (seribu lima ratus tiga puluh koma empat lima) gram yang telah diperiksa oleh Laboratories Kriminalisik Palembang dengan sisa 1.511,93 (seribu lima ratus sebelas koma sembilan tiga) gram;;
- 2 (dua) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan Nomor IMEI: 356951091012561 dengan Nomor Handphone: 085212686072;
- 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 warna hijau dengan Nomor Mesin: 23R2E-1647018 dengan Nomor Rangka: MH3SE8860HJ181661;
- Uang tunai sebesar Rp420.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 507/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 507/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik164