- Menyatakan Terdakwa RUPINA Als MAMA DIKA Binti KARANDAU N BAJAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram ?sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih +6,85 gram (enam koma delapan puluh lima gram) yang telah disisihkan dan dilakukan penimbangan masing-masing : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dengan berat bersih 0,01 gram (nol koma nol satu gram) sebagai barang bukti laboratorium forensik, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dengan berat bersih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) sebagai barang bukti pengadilan dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dengan berat bersih 6,82 (enam koma delapan puluh dua gram) untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: TAP-1951/Q.2.1..6/Euh.1/12/2018 tanggal 10 Desember 2018;
- 5 (lima) lembar tisu;
- 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip bening ukuran 3x5;
- 1 (satu) buah tempat minyak rambut warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak cream make up warna silver;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Nokia;
- Uang tunai sebesar Rp 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 137/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik7024