- Menyatakan Terdakwa ARDIAN Bin UCI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tnapa izin" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL MS170 warna orange;
- kayu olahan kelompok jenis Meranti berjumlah keseluruhan sebanyak 139 Potong =2,5584 M3 dengan rincian sebagai berikut:
- a. Pjg 2,5 M x Tbl 6 Cm x 13 Cm, sebanyak : 7 Potong = 0,1365 M3
- b. Pjg 2,05 M x Tbl 6 Cm x 10 Cm, sebanyak : 7 Potong = 0,0861 M3
- c. Pjg 4 M x Tbl 2 Cm x 19 Cm, sebanyak : 6 Potong = 0,0912 M3
- d. Pjg 4 M x Tbl 5 Cm x 10 Cm, sebanyak : 43 Potong = 0,8600 M3
- e. Pjg 4 M x Tbl 6 Cm x 12 Cm, sebanyak : 9 Potong = 0,2592 M3
- f. Pjg 4 M x Tbl 10 Cm x 10 Cm, sebanyak : 16 Potong = 0,6400 M3
- g. Pjg 4 M x Tbl 5 Cm x 5 Cm, sebanyak : 48 Potong = 0,4800 M3
- h. Pjg 4 M x Tbl 3 Cm x 15 Cm, sebanyak : 3 Potong = 0,0054 M3
- Surat Keternagna Nomor 116/145/S.KET-KDP/IX/2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pundu;
Putusan PN KASONGAN Nomor 123/Pid.B/LH/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 123/Pid.B/LH/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Syahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk Negara; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/LH/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/LH/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/LH/2018/PN Ksn
Statistik8728