- Menyatakan bahwaTerdakwaTRIYONO Bin MISLANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK?sebagaimana dalamdakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu denganpidana penjaraselama 11 (sebelas) bulandan pidana denda sejumlahRp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Matic 23 PK/HP;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Matic 20 PK/HP;
- 1 (satu) unit keong (pompa air);
- 1 (satu) unit eksavator merk SABY SY 215 c warna kuning;
- 1 (satu) gulung selang gabang warna merah;
- 1 (satu) gulung selang plastik (selang tembak);
- 3 (tiga) lembar karpet;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) batang pipa paralon;
- 2 (satu) batang selang spiral;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkarasejumlahRp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 126/Pid.B/LH/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 126/Pid.B/LH/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MUNI Alias BAPAK KIKI Bin DAAL; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/LH/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/LH/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/LH/2018/PN Ksn
Statistik5635