- Menyatakan bahwaTerdakwaHENDRIAliasAYITAliasAYIDAliasAYIPAliasBAPAK AYU Bin DEWANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK?sebagaimana dalamdakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu denganpidana penjara7 (tujuh) bulandan pidana denda sejumlahRp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mesin Diesel/dongfeng warna Biru Merk Thunder;
- 1 (satu) unit mesin Kato warna Kuning Merk Sinar Mas;
- 3 (tiga) lembar Karpet;
- 1 (satu) buah selang spiral;
- 1 (satu) buah Selang Gabang;
- 1 (satu) buah selang ukuran 5 (lima) inchi;
- 1 (satu) buah paralon;
- 1 (satu) buah Cangkul;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Zaxis 210F Nomor Seri : HCMDCDF2J00061654, 2015 warna Orange;
- 1 (satu) buah Kunci Exavator;
- 1 (satu) bundel Surat Prjanjian Sewa Alat antara Saudara ADILAGA, S. Sos (Direktur Operasional PT. Katingan Mandiri Persada) dengan Saudara ARDIANSYAH Nomor : 05/KMP ? SPSA/V/2017 tanggal 08 Mei 2017 tentang Sewa Alat Berat Jenis Excavator Merk Hitachi;
Putusan PN KASONGAN Nomor 103/Pid.B/LH/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 103/Pid.B/LH/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Leon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. KATINGAN MANDIRI PERSADA; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkarasejumlahRp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/LH/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/LH/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/LH/2018/PN Ksn
Statistik6442