- MenyatakanTerdakwaIMISBAHUDIN Alias UDIN Bin MASRANI JANAS ARDIANSYAHdan Terdakwa IIPENY RUANTIE Binti JASWADI LOHEKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukummenjual dan membeliNarkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama5 (lima)tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut jenis tancho warna hijau putih;
- 1 (satu) buah wadah bekas kosmetik jenis wardah warna biru;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah potongan kecil kabel warna abu-abu;
- 3 (tiga) buah sedotan yg terpotong kecil;
- 100 ( seratus) lembar klip bening ukuran 3x5 (tiga kali lima);
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) botol aqua;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna hitam;
- 1(satu) buah botol kaca / alat bong;
- 1 (satu) buah dompet motif bertuljskan nostalgia plavour ;
- 1 (satu) buah HP merek nokia warna merah;
- 2 (dua) buah korek api merk tokai;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- uang sebesar RP. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merek XIOMI warna Silver ;
Putusan PN KASONGAN Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evan Setiawan Dese |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayarbiaya perkaramasing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik3314