- Menyatakan Terdakwa PRAMEDA SELAYAR bin ADE MUTOLIB SELAYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, DAN Tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 ( Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas rokok SAMPOERNA A MILD berisi 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0862 gram;
- 4 (empat) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 17 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,7278 gram;
- 1 (satu) buah kotak bekas rokok GUDANG GARAM berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,9704 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau berisikan daun-daun kering dengan berat netto 87 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 27 gram;
- 1 (satu) bungkus bekas bertuliskan YOU-YOU STICK berisikan daun-daun kering dengan berat netto 25 gram;
- 1 (satu) bungkus bekas bertuliskan TANGO berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 63 gram;
- 1 (satu) buah handphone NOKIA warna hitam dengan nomor kartu 085773137721;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan nomor 083808883676;
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna putih dengan nomor 0895612311511;
- 2 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas Larutan Penyegar cap Badak;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bening;
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisi plastik klip;
Putusan PN BOGOR Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Nuryani, Hakim Anggota Edwin Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Prihady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik787