- Menyatakan Terdakwa JAJAT SUDRAJAT bin UJANG OMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus Handphone merk Samsung Galaxy type J6+ Nomor Imei 1:35991/09/156354/1 dan Imei 2 : 359992/09/156354/9 warna gray;
- 1 (satu) lembar formulir keluhan kartu ATM/PIN Bank BJB Kantor Cabang Bogor tanggal 06 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BJB atas nama SITI FATIMAH Nomor rekening 0027037771100;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BCA atas nama SITI FATIMAH Nomor rekening 1740163031;
- 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV;
- 1 (sat) buah dompet kecil warna hitam berisikan :Kartu BPJS atas nama SITI FATIMAH,Kartu NPWP atas nama SITI FATIMAH, KTP atas nama THAMRIN SAGALA, Kartu ATM Bank BJB, Kartu ATM Bank Permata, Kartu Healtcare atas nama SITI FATIMAH, Kartu Alfamart, Kartu Multi Trip Sony, Kartu nama Manna Law Firm, Kartu klinik Persada atas nama GABIEL, Kartu klinik Persana atas nama THAMRIN SAGALA;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Eiger;
- 1 (Satu) buah topi warna merah bertuliskan RIPCURL;
- 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat atas nama JAJAT SUDRAJAT;
Putusan PN BOGOR Nomor 87/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 87/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Nuryani, Hakim Anggota Edwin Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Siti Fatimah; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik327