- Menyatakan Terdakwa I ISMAIL L BIN (ALM) LUKMAN dan Terdakwa II M. YUSUF BIN (ALM) M. SALEH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 109 (seratus sembilan) batang kayu olahan jenis meranti dengan kubikasi 2,0286 M3 (dua koma nol dua delapan enam meter kubik).
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi jenis Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol : BL-8065-W, Nomor Rangka MHML0PU39EK163990 dan Nomor Mesin: 4D56CKX5054;
Putusan PN JANTHO Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Jth |
|
Nomor | 52/Pid.B/LH/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Natsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya melalui saksi H. JADDAL HUSAINI, SE. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/LH/2021/PN Jth
Statistik2190