- Menyatakan Terdakwa Chaerul Alias Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat otentik secara berlanjut ?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) Buku Akte Jual Beli Masing-masing :
- Buku Akte Jual Beli warna Putih Nomor 710 / 2017 tanggal 11 Oktober 2017. An. YAYAH RATNASARI ;
- Buku Akte Jual Beli warna Putih Nomor 391 / 2016 tanggal 28 Oktober 2016. An. ZENAH ;
- Buku Jual Beli warna Biru Nomor 312 / 2013 tanggal 17 Oktober 2013. An. NOVITA LESTARI ;
- Buku Akte Jual Beli warna putih Nomor 129 / 2013 tanggal 20 Februari 2013. An. NOVITA LESTARI.
- 1 ( satu ) buah Notebook merk ASUS warna Merah.
- 1 ( satu ) buah Flasdisk merk Sandisc warna merah berisikan File dokumen Akte Jual Beli.
- 6 (enam ) buah stempel bulat masing masing :
- Kecamatan Bogor Barat Pemerintah Kota Bogor ;
- Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor ;
- PPAT Sementara Kecamatan Bogor Barat / CAMAT ;
- Pejabat Pembuat Akte Tanah Kabupaten Bogor ;
- Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor ;
- MOHAMAD DALWAN GINTING Pejabat Pembuat Akte Tanah Kabupayen Bogor ;
- 1 (satu) buah stempel Persegi panjang An.Drs PUPUNG W PURNAMA. MSI.
- 1 (Satu) buah tempat stamp cair warna biru merk JOYKO.
- 1 (Satu) buah tempat stamp cair warna Merah merk Deli.
- 1 ( satu ) buah benang jahit warna putih berikut 1 ( satu ) buah jarum jahit.
- 1 ( satu ) buah tas Gendong warna Coklat merk POLO WATER.
Putusan PN BOGOR Nomor 83/Pid.B/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 83/Pid.B/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Solihin, Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryasa Sintari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2020/PN Bgr
Statistik10217