- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 22 Maret 2018 antara Penggugat dan Para Tergugat yang tercatat di Sertifikat Jaminan Fidusia Kanwil Sumatera Selatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat atas seluruh sisa pinjaman atau kredit (pokok + bunga) sejumlah Rp23.782.000,00 (Dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (angsuran + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa mobil Daihatsu-Type F600 Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus Tahun 2004 Warna Coklat Muda Metalik, Bahan Bakar Bensin No. Polisi BG 1230 PV. Nama STNK BPKB atas nama Herry Mursadi, S.IP., kepada Tergugat untuk dijual yang dilakukan oleh Penggugat baik secara langsung kepada calon pembeli maupun secara lelang resmi guna melunasi semua tunggakan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia No. 059217 Pasal 3.a (Tentang Jaminan). Apabila ada kelebihan uang dari sisa pelunasan hutang Para Tergugat atas penjualan unit tersebut diatas (Barang Jaminan) maka kelebihan uang tersebut akan dikembalikan kepada Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp379.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 63/Pdt.G.S/2020/PN Sky |
|
Nomor | 63/Pdt.G.S/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Letondot Basarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G.S/2020/PN Sky
Statistik436