- Menyatakan Terdakwa Iwan Bin Supri Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Bonia yang berisikan :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 4,169 (empat koma seratus enam puluh sembilan) gram (sisa hasil laboratoris kriminalistik dengan berat 4,119 (empat koma seratus sembilan belas) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening untuk wadah sabu yang belum digunakan;
- 1 (satu) buah pirex kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,002 (nol koma nol nol dua) gram (sisa hasil laboratoris habis untuk pemeriksaan);
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver/hitam;
Putusan PN SEKAYU Nomor 552/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 552/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tyas Listiani, Br Hakim Anggota Christoffel Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti: Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik164