- Menyatakan terdakwa Andriansyah Alias Bopo Bin Jejeh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunanarkotikaGolongan I bagi diri sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik bening ganja, 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan ganja, 1(satu) bungkus kecil plastik bening ganja, 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan ganja dan 2 (dua) bungkus kertas ganja adalah benar mengandung Ganja/ THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang setelah dilakukan pemeriksaan berat keseluruhan adalah 14,4484 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0273 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,0199 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari bekas botol teh pucuk berikut sedotan dan pipet kaca.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BOGOR Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugandi Syarif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik6111