- Menyatakan terdakwa I. Enjang Sahriman Bin Adik Alm. dan terdakwa II. Wiwin Wartika Binti Okon Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Enjang Sahriman Bin Adik Alm. dan terdakwa II. Wiwin Wartika Binti Okon Alm. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I. Enjang Sahriman Bin Adik Alm. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan masa tahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa II. Wiwin Wartika Binti Okon Alm. dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa I. Enjang Sahriman Bin Adik Alm. untuk tetap berada dalam tahanan dan terdakwa II. Wiwin Wartika Binti Okon Alm. untuk menjalani dalam tahanan Rutan/ Lapas;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah perhiasan emas jenis kalung seberat 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Amplifier merk AMP warna hitam;
- 1 (satu) unit Gitar Listrik Bass merk Ibanez;
- 1 (satu) unit Mic beserta stand mic warna hitam;
- 1 (satu) unit Gitar Accoustic merk Cowboy;
- 1 (satu) unit Gitar Accoustic merk Yamaha;
- 2 (dua) buah Stand Gitar warna hitam;
- 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron;
- 1 (satu) buah buku catatan paket pencucian perhiasan emas warna kuning dengan tulisan ?CUCIAN FT ITC?;
- 7 (tujuh) lembar faktur/bon pengiriman paket cucian perhiasan emas dari Toko Emas Sinar Gaya ITC Bandung;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 195/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 195/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Firza Andriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhsoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap dalam sitaan untuk dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam proses penuntutan dalam berkas perkara atas nama Agus Rahmat Bin Enjang; 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik240