- Menyatakan Terdakwa Edwin Siregar Bin Dahman Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) satu unit mobil truk isuzu elf warna putih no.pol BH8514 ML No.rangka: MHCNK71LYAJ01107 No.Mesin: B017107;
- Minyak mentah sebanyak lebih kurang 6.000 (enam ribu liter) dan setelah dilakukan penitipan pada Petro Muba minyak mentah tersebut volume flow meter 5.374 (lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat) liter;
- 6 (enam) buah tedmon warna putih dengan kapasitas lebih kurang 1000 (seribu) liter;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 523/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
|
Nomor | 523/Pid.B/LH/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Letondot Basarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Beno Parguta Sibolga; Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.B/LH/2020/PN Sky
Statistik9011