- Menyatakan Terdakwa Jakaria alias Jaka bin Iriana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2,36000 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 2,32000 gram;
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam cokelat;
- 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,8115 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 3,4495 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok bermerek ?Magnum Mild?
- 1 (satu) bungkus kertas kecil warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2,4723 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 2,3703 gram;
- 1 (satu) linting narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat netto 0,1170 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,0721 gram
- 1 (satu) buah kaleng rokok bermerek ?Super Adventure?;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna hitam biru ;
Putusan PN BOGOR Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Terdakwa Achmad Jaini alias Encek alias Iki bin (Alm) Edi Solihin ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2020/PN Bgr
Statistik414