Putusan PN BOGOR Nomor 62/Pdt.P/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 62/Pdt.P/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Abdi Dinata Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah: 2.1 Akta Kelahiran Nomor 13499/DW-WNI/2011 pada nama anak Pemohon yang semula tertulis Pipin menjadi Pipin Latipah, tanggal lahir yang semula tertulis 2 Desember 2000 menjadi 9 Desember 2000, dan nama Pemohon yang semula tertulis Kamaludin menjadi Kamal sebagaimana tertulis di Kutipan Akta Kelahiran No. AL 623.0208974 atas nama Pipin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor tertanggal 21 November 2011; 2.2 Akta Kelahiran Nomor 13500/DW-WNI/2011 pada tahun lahir anak Pemohon yang semula tertulis 2002 menjadi 2005 dan nama Pemohon yang semula tertulis Kamaludin menjadi Kamal sebagaimana tertulis di Kutipan Akta Kelahiran AL 623.0208975 atas nama Miftah yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor tertanggal 21 November 2011; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama, tanggal dan tahun lahir ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor tempat dikeluarkannya Akta Kelahiran Nomor 13499/DW-WNI/2011 dan Kutipan Akta Kelahiran No. AL 623.0208974 serta Akta Kelahiran Nomor 13500/DW-WNI/2011 dan Kutipan Akta Kelahiran No. AL 623.0208975 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bogor ini serta memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mencatat perubahan nama, tanggal dan tahun lahir tersebut ke dalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.P/2020/PN Bgr
Statistik204