- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ADZINU ZARIR ANAQI Als PENYOK Bin MULYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pipet kaca masih ada sisa sabu dengan berat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) pipet kaca bekas pakai dengan berat 1,12 (satu koma dua belas) gram;
- 1 (satu) lembar tisue warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna hitam dengan no. 08784396884;
- 3 (tiga) kantong plastik bening/klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
Putusan PN BLITAR Nomor 242/Pid.Sus/2020/PN Blt |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nuzulul Kusindiardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Hakim Anggota Mulyadi Aribowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Widji Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2020/PN Blt
Statistik5411