- Menyatakan Terdakwa Terdakwa HERWIN OKAN WIJAYA Alias OKAN Bin JUNUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa;
- 4 (empat) paket plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet plastik kosong ukuran sedang (pembungkus shabu) ;
- 1 (satu) lembar potongan tissue dan isolasi bening (tempat shabu) ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold kombinasi putih (085218681126);
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru (082251911032) ;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI.
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp. 680.000,-(enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih tanpa plat; dan
- Dikembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PN Belopa Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Blp |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Jafar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Blp
Statistik7717