Putusan PN SUKABUMI Nomor 231/Pid.B/2019/PN SKB |
|
Nomor | 231/Pid.B/2019/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Tri Handayani, Parulian Manik |
Panitera | Abdul Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Para Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primair;Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA untuk tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:(satu) buah pisau dapur bergagang besi warna silver;Dirampas untuk dimusnahkanMembebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2019/PN SKB
Statistik8116