- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat dinyatakan Sah Secara Agama yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha yang bernama U.P. Jhana Pato Johan pada tanggal 14 Januari 2017 yang kemudian baru dicatatkan di dalam Surat Keterangan Perkawinan No. 666/SKP/CT/2019 pada tanggal 16 Februari 2019 oleh Vihara Cetiya Tissa, Jalan Pukat Banting I Komp Rahayu Indah City No. 99 C Kota Medan.
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 14 Januari 2017 yang kemudian baru dicatatkan di dalam Surat Keterangan Perkawinan No. 666/SKP/CT/2019 pada tanggal 16 Februari 2019 oleh Vihara Cetiya Tissa, Jalan Pukat Banting I Komp Rahayu Indah City No. 99 C Kota Medan dinyatakan putus karena perceraian dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Hak Asuh Anak yakni:
- Yenni Wijaya, Perempuan, dengan NIK 1271145505080004, tempat dan tanggal lahir di Medan, 15 Mei 2008;
- Jevone Yanuar Lo, laki-laki, yang lahir pada tanggal 14 Januari 2018 di Medan kepada Penggugat selaku Ibu Kandung;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada Jevone Yanuar Lo, laki-laki, yang lahir pada tanggal 14 Januari 2018 di Medan, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya melalui Penggugat sebagai pengasuh terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan salinan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Vihara Cetiya Tissa, Jalan Pukat Banting I Komp Rahayu Indah City No. 99 C Kota Medan untuk mencoret Surat Keterangan Perkawinan No. 666/SKP/CT/2019 pada tanggal 16 Februari 2019 dari daftar perkawinan dan menerbitkan Akta Perceraian dan/atau Surat Keterangan Cerai sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 158/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Potalfin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik3821