- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum Penggugat Dharmawan Asadha Gunawan adalah pihak yang berhak atas obyek sengketa berupa Tanah Pekarangan dan Rumah Toko, sebagaimana dalam Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 444, Luas 79 m2, atas nama Dharmawan Asadha Gunawan yang terletak di Jalan Pemuda (dahulu Nomor 102) sekarang Nomor 104 Sayangan RT/RW. 02/11 Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas :
- Utara : Rumah Tuan Liem Tat Djien/Budiono Raharjo;
- Timur : Rumah Ny. Iing/Windarti;
- Selatan : Trotoar/Jalan Pemuda;
- Barat : Trotoar/Jalan Sayangan;
- Utara : Rumah Tuan Liem Tat Djien/Budiono Raharjo;
- Timur : Rumah Ny. Iing/Windarti;
- Selatan : Trotoar/Jalan Pemuda;
- Barat : Trotoar/Jalan Sayangan;
- Utara : Rumah Tuan Liem Tat Djien/Budiono Raharjo;
- Timur : Rumah Ny. Iing/Windarti;
- Selatan : Trotoar/Jalan Pemuda;
- Barat : Trotoar/Jalan Sayangan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi, Libr Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Mujiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: 3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai Tanah Pekarangan dan Rumah Toko dalam Sertikat HGB Nomor 444 Luas 79M2, atas nama Dharmawan Asadha Gunawan yang terletak di Jalan Pemuda (dahulu Nomor 102) sekarang Nomor 104 Sayangan RT/RW. 02/11 Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang dengan batas-batas: dengan tanpa ijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat (Tuan LIEM NAM JOENG dan Ny. LAY AY KIM) untuk meninggalkan dan mengosongkan Tanah Pekarangan dan Rumah Toko obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 444 Luas 79 m2 atas Nama Dharmawan Asadha Gunawan yang terletak di Jalan Pemuda (dahulu Nomor 102) sekarang Nomor 104 Sayangan RT/RW. 02/11 Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang dengan batas-batas: dengan tanpa syarat apapun dan bila mana perlu dengan bantuan Aparat Negara; 5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2020/PN Mkd
Statistik7211