- Menyatakan Terdakwa USMAN FAUZI Bin IMAN SYOERI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling;
- 3 (tiga) bendel surat perjanjian pengikatan tentang jual beli tanah;
- 2 (dua) buah copy lembar kedua kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling Sedayu, Muntilan atas nama IBU Y RISTINA tertanggal 19 Agustus 2020 dan 20 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP Pembelian tanah kapling lokasi Sedayu atas nama BUDIYONO tertanggal 20 Agustus 2020;
- 1 (satu) buah copy lembar kedua kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling Sedayu, Muntilan atas nama BUDIYONO tertanggal 24 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling lokasi Sedayu, Muntilan, No. kapling B5 Luas 80m2;
- 1 (satu) bendel surat perjanjian pengikatan tentang jual beli tanah;
- 1 (satu) lembar kwitansi DP Pembayaran Pembelian tanah kapling lokasi Sedayu, Muntilan, nomor A1 Luas 90m2;
- 1 (satu) bendel Surat perjanjian Pengikatan tentang Jual beli tanah;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran secara cash Pembelian tanah kapling lokasi Sedayu, Muntilan, nomor R1 dan R2 luas 250 m2.
- 1 (satu) bendel surat perjanjian pengikatan tentang Jual beli tanah tanggal 19 September 2020.
- 1 (satu) lembar side plan lokasi pembelian tanah kapling R1 dan R2;
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling atas nama FAJAR AJIE KUSUMA tertanggal 22 Agustus 2020 dan 24 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar slip transfer ATM dari rekening atas nama YETI OKTAFIANI ke rekening atas nama USMAN FAUZI tertanggal 22 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling lokasi Sedayu, Muntilan, nomor B3 luas 80 m2.
- 1 (satu) bendel surat perjanjian Pengikatan tentang Jual beli tanah tanggal 24 November 2020.
- 1 (satu) lembar side plan lokasi pembelian tanah kapling nomor B3;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian perikatan jual beli tanah antara BAGYO SUTOPO dengan USMAN FAUZI tertanggal 16 September 2020;
- 1 (satu) bendel Fotocopy sertifikat hak milik tanah nomor: 3880, atas nama pemilik BAGYO SUTOPO;
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik tanah (Asli), nomor hak milik: 3880, Lokasi Sedayu, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, atas nama pemegang hak: BAGYO SUTOPO;
- 1 (satu) Unit perangkat Komputer ( terdiri dari CPU, Layar Monitor merk LG, Keyboard, Mouse dan printer merk CANON );
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru beserta Simcardnya
- 5 (lima) buah patok dari bambu;
- 1 (satu) lembar Banner warna kuning ukuran 60x90cm bertuliskan ? KAPLING PINGGIR JALAN, LOR RSUD MUNTILAN, 0823 2458 5895?;
- 1 (satu) lembar kertas siteplan kapling tanah Sedayu, Muntilan;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pengembalian dana pembelian tanah kapling atas nama EKA PRISLIANA tertanggal 2 Desember 2020;
- 1 (satu) buah buku FEE MARKETING;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 42/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 42/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi, Libr Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi RISTINA Dikembalikan kepada saksi BUDIYONO Dikembalikan kepada saksi ENI SETIYANINGSIH Dikembalikan kepada saksi SUBANDI Dikembalikan kepada saksi FAJAR AJIE KUSUMA Dikembalikan kepada saksi BAGYO SUTOPO Dikembalikan kepada penyidik Polres Magelang untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa Usman Fauzi; Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik778