Putusan PN IDI Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa sayuti Bin M.juned tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Sayuti Bin Juned tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak melawan hukum Memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum 5. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketetuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3(bulan) ; 6. Menetapkan penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa - Seperangkat alat penghisap sabu/bong yang terbuat dari aqua sedang yang telah dibentuk sedemikian rupa yang pada tutup botol tersebut dilubangi sebanyak 2(dua) buah lubang tersebut dimasukkan pipet yang telah dibengkokkan yang pada salah satu pipet tersebut disambungkan dengan pipet kaca berwarna putih bening yang didalamnya terdapat bercakk bekas sabu Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik5310