- Menyatakan Terdakwa Anwar Tanuhadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Anwar Tanuhadi tersebut dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Joni Halim Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) kepada Octoduti Saragi Rumahorbo;
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antara rekening BCA dari Octoduti Saragi Rumahorbo kepada Dadang Sudirman Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Octoduti Saragi Rumahorbo kepada Dadang kepada Dadang Sudirman Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- 1 (satu) lembar tanda terima 1 (satu) buku asli SHGB No.2043/Karang Asih an. PT. Cikarang Indah (NIB) 10.05.09.03.06550 luas 81.246 M2, fotocopy SPPT-PBB Tahun 2018 (NOP) 32.18.062.011.010-0091.0 dan wajib pajak PT. Cikarang Indah;
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 34 dari Budiman Surianto kepada Dadang Sudirman;
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 dari Dadang Sudirman kepada Octoduti Saragi Rumahorbo;
- rekaman pembicaraan Octoduti Saragi Rumahorbo dan tersangka Anwar Tanuhadi;
- 2 (dua) lembar photo pada saat pertemuan tersangka an. Anwar Tanuhadi dengan saksi an. Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert di South Quarter Cilandak Kota Jakarta Selatan
Putusan PN MEDAN Nomor 910/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 910/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Disita dari Joni Halim Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban atas nama Joni Halim. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 910/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik17368