Putusan PN MEDAN Nomor 910/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 910/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Denny L Tobing, Donald Panggabean |
Panitera | S.kom, Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - 1. Menyatakan Terdakwa Anwar Tanuhadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Anwar Tanuhadi tersebut dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Joni Halim Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) kepada Octoduti Saragi Rumahorbo;- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antara rekening BCA dari Octoduti Saragi Rumahorbo kepada Dadang Sudirman Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Octoduti Saragi Rumahorbo kepada Dadang kepada Dadang Sudirman Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);- 1 (satu) lembar tanda terima 1 (satu) buku asli SHGB No.2043/Karang Asih an. PT. Cikarang Indah (NIB) 10.05.09.03.06550 luas 81.246 M2, fotocopy SPPT-PBB Tahun 2018 (NOP) 32.18.062.011.010-0091.0 dan wajib pajak PT. Cikarang Indah;- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 34 dari Budiman Surianto kepada Dadang Sudirman;- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 dari Dadang Sudirman kepada Octoduti Saragi Rumahorbo;- rekaman pembicaraan Octoduti Saragi Rumahorbo dan tersangka Anwar Tanuhadi;- 2 (dua) lembar photo pada saat pertemuan tersangka an. Anwar Tanuhadi dengan saksi an. Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert di South Quarter Cilandak Kota Jakarta SelatanDisita dari Joni Halim Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban atas namaJoni Halim. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 910/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik871