- Menyatakan Terdakwa WARSITO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 561.077.598,- (lima ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen register kwitansi pembayaran pemerintah Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas T.A. 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Perkebunan Halimbe TA. 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen register surat permintaan pembayaran pemerintah desa pekebunan halimbe Kecamatan Aek Natas TA. 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen laporan relaisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Perkebunan Halimbe TA. 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 141/300/BPMPD/2016 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Serta Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2016;
- (1) Satu Bundel Asli Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perk.Halimbe Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perk.Halimbe Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) eksemplar dokumen hasil musayawarah rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara tertanggal 01 Agustus 2019;
- 1 (satu) Surat Inspektur Labuhanbatu Utara Nomor: 700/109/INSP.IW.III.II/2019 tanggal 11 Februari 2019 Perihal Panggilan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Iswanto;
- 1 (satu) Set Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 094/070/Pem/HL/2019 tanggal 27 Februari 2019;
- 1 (satu) Set Surat Camat Aek Natas Nomor: 141/112/Pem/2019 tanggal 28 Februari 2019;
- 1 (satu) Set Surat Keputusan Kepala Desa Perkebunan Halimbe Nomor: 141/169/PEM/HL/2019 Tentang Pembergentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas;
- 1 (satu) Set Surat Camat Aek Natas Nomor: 140/338/PEM/2019 tanggal 21 Agustus 2019 Perihal Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester I TA. 2019;
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Perkebunan Halimbe Nomor: 141/??./PEM/HL/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kaur Pemerintahan Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Dian Syahputra;
- 1 (satu) Set Keputusan Kepala Desa Perkebunan Halimbe Nomor: 474/139/PEM/III/2019 Tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas TA. 2019;
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Perkebunan Halimbe Nomor: 141/??./PEM/HL/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Desa Non PNS Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Nirwanti;
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Perkebunan Halimbe Nomor: 141/??./PEM/HL/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Desa Non PNS Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Eko Chandra;
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Perkebunan Halimbe Nomor: 141/??./PEM/HL/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Desa Non PNS Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Wagiem;
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Perkebunan Halimbe Nomor: 141/??./PEM/HL/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Desa Non PNS Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Dedi Armaya;
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Perkebunan Halimbe Nomor: 141/??./PEM/HL/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Desa Non PNS Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Maharani Siahaan;
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Perkebunan Halimbe Nomor: 141/??./PEM/HL/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Desa Non PNS Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Suyanti;
- 1 (satu) Set daftar nama perangkat dan lembaga desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- (1) Satu Bundel Foto copy Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perk.Halimbe Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perk.Halimbe Tahun Anggaran 2018.
- kembalikan kepada Pemerintahan Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husni Tamrin, Hakim Anggota Sulhanudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir Didalam Berkas Perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik7519