Putusan PN IDI Nomor 276/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Hery Agus Trianto Bin Sukarsono tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan dalam bentuk bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Hery Agus Trianto Bin Sukarsono terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan dalam bentuk bukan tanaman? Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Selama 4 (empat) tahun dan 8(delapan) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ; 5. Menetapkan penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa - 1(satu) buah tas berwarna coklat - 1(satu) buah kotak rokok terbuat dari kaling DJI SAM SOE warna hitam - 13 (tiga belas) paket plastic bening berbeda ukuran berisikan Kristal putih bening di duga narkotika jenis sabu dan 1(satu) unit timbangan digital - 1(satu) buah gunting potong terbuat dari besi - 7(tujuh) bungkus kertas buku berbeda ukuran berisikan daun,ranting,dan biji diduga narkotika jenis ganja Dirampas untuk dimusnahkan - 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Nomor Polisi BL 3315 DAW warna magenta Hitam No.Rangka MH1JM1116HK533082,No Mesin;JM11E1515280 Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik485