- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon YENTY WERLY untuk mewakili dari Ke 3 (tiga) Anaknya yang masih dibawah umur yang bernama :
- WILLIAM TANDRIDINATA, Jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Jakarta tanggal 10 September 2002, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2655/U/JU/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara tanggal 1 Oktober 2001,
- CINDY VENESSA TAN,, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 28 Oktober 2005, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5502/U/JB/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat tanggal 15 Nopember 2005,
- NATHALIA VENESSA TAN, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 28 Oktober 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 18028/U/JB/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat tanggal 21 Nopember 2007,
- Sebidang tanah Pertanian yang terletak di Desa CISAGA, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM) Nomor 529, seluas 383 M2 (tiga ratus delapan puluh tiga meter persegi) atas nama para Ahli Waris 1. YENTY WERLY ( PEMOHON). 2. WILLIAM TANDRIDINATA (ANAK). 3. CINDY VENESSA TAN (ANAK). 4. NATHALIA VENESSA TAN (ANAK),;
- Sebidang tanah Pertanian yang terletak di Desa CISAGA, Kecamatan CIBOGO, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM) Nomor 523 seluas 2267 M2 (Dua ribu dua ratus enam puluh tujuh meter persegi) atas nama para Ahli Waris 1. YENTY WERLY (PEMOHON). 2. WILLIAM TANDRIDINATA (ANAK). 3. CINDY VENESSA TAN (ANAK). 4. NATHALIA VENESSA TAN (ANAK),;
- Membebankan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 39/Pdt.P/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 39/Pdt.P/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam melakukan tindakan hukum Keperdataan untuk menjual tanah dan bangunan warisan dari Suami Pemohon yang terletak di : |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.P/2020/PN Bgr
Statistik424