Putusan PN BOGOR Nomor 154/Pdt.G/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan harta-harta berupa: 2.1. Tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Ciheuleut RT 002/RW 09, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan 3 (tiga) sertipikat hak milik masing-masing: 1) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1967/Kelurahan Baranangsiang, Surat Ukur Tanggal 14/02/2005, Nomor 17/Baranang Siang/2005, luas 54 m2, atas nama Ny. Devy Andriana; 2) Sertipikat Hak Milik Nomor 897/Kelurahan Baranangsiang, Surat Ukur tanggal 22/12/1998, Nomor 198/BRS/1998, luas 56 m2, atas nama Ny. Devy Andriana; 3) Sertipikat Hak Milik Nomor 2552/Kelurahan Baranangsiang, Surat Ukur tanggal 28/07/2009, nomor 67/Baranang Siang/2009, luas 65 m2, atas nama Ny. Devy Andriana; 2.2. Tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 39, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik Nomor : 346/Kelurahan Kebon Kelapa, Surat Ukur tanggal 15-11-1999, nomor 32/KBK/1999, luas 121 m2, atas nama Nyonya Devy Andriana; 2.3. Tanah berikut bangunan ruko yang terletak di Jalan Bina Marga I Nomor 38, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal sebagai Bengkel Rejeki, sesuai dengan Akta Pengoperan Dan Pemasrahan Hak Prioritas Nomor : 2 Tanggal 10 Januari 2005, atas nama Nyonya Devy Andriana; 2.4. Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Komplek Perumahan Danau Bogor Raya Blok I.7 Nomor 2, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 594/Kelurahan Cimahpar, Surat Ukur tanggal 08-06-1998, Nomor 90/CMP/1998, luas 143 m2, atas nama Devy Andriana; 2.5. Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Kampung Sawah, RT 003/RW 006, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Akta Jual Beli Nomor : 050/2014, Tanggal 21 Februari 2014, atas nama Nyonya Devy Andriana, yang dibuat di hadapan Raden Asep Kartiwa, S.E., PPATS/Camat Kecamatan Bogor Utara; adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membagi dua seluruh harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.291.000,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pdt.G/2019/PN Bgr
Statistik13713