- Menyatakan terdakwa DAENG SANUSI TAMNGE alias DADUN bin DAFRAN TAMNGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK dengan nomor polisi A 6217 OC berwarna hitam, merek/tipe Honda, Jenis/Model Sepeda Motor R2, tahun buatan 2016, isi silinder 110 CC, Nomor Rangka MH1JFZ215GK021769 Nomor Mesin JFZ2E1022674 Nomor BPKBP M12060201H1 atas nama MUNAJAT yang beralamat di Kampung Aweh RT004/RW002 Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak
- 1 (satu) buah pisau sangkur yang dibungkus kertas berwarna hijau dan kain berwarna coklat serta diikat tali berwarna putih;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Ardilles;
- 1 (satu) buah tas kecil merek Eiger.
- 1 (satu) buah kaos berwarna abu-abu bolong di bagian badan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah kaos dalam berwarna hitam yang bertuliskan ?LORD GANESHA?;
- 1 (satu) buah sabuk berwarna hijau dan bertuliskan ?VOLCOLM?
- 1 (satu) buah celana dalam berwana biru dongker merek SANS;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang merek FALLAS.
- 1 (satu) buah flashdisk berwarna merah silver abu-abu bertuliskan KINGSTON berisi rekaman CCTV tindak pidana pembunuhan atau Kejahatan terhadap Jiwa Orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP di Pasar Bogor Unit Pasar Bogor Lantai 2 Blok R Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor
Putusan PN BOGOR Nomor 263/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 263/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah, Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ENDANG SUPRIATNA Dirampas untuk dimusnahkan Tetap Terlampir di dalam Berkas 6. Membebankan biaya Perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik330118