- Menyatakan Terdakwa Ferry Nurdin Sugema Bin Alm Sanudin Ahmad tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah plastik warna silver masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas timah rokok warna silver berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7006 gram;
- 5 (lima) bungkus kertas timah rokok warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5983 gram;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Kretek;
- 2 (dua) bungkus plastik klip sedang warna bening;
Putusan PN BOGOR Nomor 278/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang, Br Hakim Anggota Mohammad Solihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2019/PN Bgr
Statistik776