- Menyatakan terdakwa Sheila Nabila Binti Alm Cecep Sopian tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam hubungan kerja ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri yang tidak ada stempel validasi senilai Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdri. Sheila Nabila.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP An. Sheila Nabila.
- 2 (dua) lembar copy chat pembicaraan Sheila Nabila dan pegawai bank.
- 1 (satu) lembar copy status IG Sheila Nabila.
- 1 (satu) lembar foto copy KK (kartu keluarga) An. Sheila Nabila.
- 1 (satu) lembar foto copy surat keputusan pengangkatan karyawan tetap dengan dengan nomor : 0086/CTR/L/VI/2019 dari PT. Cahya Tirta Rasa An. Sheila Nabila.
- 1 (satu) lembar foto copy surat keputusan pengangkatan karyawan tetap dengan dengan nomor : 0072/CTR/L/XII/2018 dari PT. Cahya Tirta Rasa An. Fahmi Ageng Hidayat.
- 1 (satu) lembar surat tim audit pusat dengan nomor : 0297/HO/HRD/ST/IX/2019 PT. Cahaya Tirta Rasa
- 15 (lima belas) lembar laporan setoran koordinator (MD) dari tanggal 01-05 Oktober 2019
- 3 (tiga) lembar laporan kerugian hasil tim audit internal PT. Cahya Tirta Rasa
- 1 (satu) buah HP Iphone XS Max warna hitam senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam
- 1 (satu) buah kalung anak italy santa 3,110 gram senilai Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah liontin tupai 1,180 gram Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah cincin emas putih bowling 3,08 gram senilai Rp.2.000.000,- (dua) juta rupiah)
- 1 (satu) buah kalung casandra pentol ? pentol lilit seberat 8,870 gram senilai Rp. 5.765.000,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) pasang anting jepit seberat 2,2 gram senilai Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah jam tangan Iwacht seri 4 seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- 1 (satu) buah dompet warna merah merk charles dan keith senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN BOGOR Nomor 279/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 279/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasri Prima Handawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada PT. Cahaya Tirta Rasa melalui saksi FAHMI AGENG HIDAYAT 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik1069